Koreksi Pasal 12
PERDA Nomor 13 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2015 tentang KESEJAHTERAAN LANJUT USIA
Teks Saat Ini
(1) Pelayanan kesempatan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf d, dimaksudkan memberi peluang
bagi Lansia potensial untuk mendayagunakan pengetahuan, keahlian, kemampuan, ketrampilan, dan pengalaman yang dimiliki.
(2) Pelayanan kesempatan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan baik sektor formal dan non formal melalui fasilitasi pengembangan peluang kerja dan atau kesempatan berusaha baik secara perseorangan, kelompok/organisasi, atau lembaga yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah maupun kemitraan dengan Masyarakat dan segenap pemangku kepentingan yang peduli pada Lansia.
Koreksi Anda
