Koreksi Pasal 15
PERDA Nomor 13 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2015 tentang KESEJAHTERAAN LANJUT USIA
Teks Saat Ini
(1) Pelayanan kesempatan kerja dalam sektor non formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat
(2) dilaksanakan melalui kebijakan menumbuhkan iklim usaha bagi Lansia Potensial yang mempunyai keterampilan dan/atau keahlian untuk melakukan usaha bersama.
(2) Penumbuhan iklim usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui:
a. bimbingan dan pelatihan managemen yang sehat;
b. pemberian kemudahan dalam pelayanan SIUP, mengakses pada lembaga-lembaga keuangan baik perbankan dan/atau koperasi untuk menambah modal usaha.
Koreksi Anda
