Koreksi Pasal 8
PERDA Nomor 13 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2015 tentang KESEJAHTERAAN LANJUT USIA
Teks Saat Ini
(1) Peningkatan Kesejahteraan Lansia meliputi:
a. pelayanan keagamaan dan mental spiritual;
b. pelayanan pendidikan, pelatihan, konsultasi dan pendampingan;
c. pelayanan kesehatan;
d. pelayanan kesempatan kerja;
e. pelayanan untuk mendapatkan kemudahan dalam penggunaan fasilitas, sarana, dan prasarana umum;
f. bantuan sosial;
g. perlindungan sosial;
h. pemberian kemudahan dalam layanan dan bantuan hukum;
(2) Peningkatan Kesejahteraan Lansia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh dan menjadi tanggung jawab bersama antara keluarga, Pemerintah Daerah, masyarakat terutama berbagai pemangku kepentingan yang memiliki kepedulian terhadap Lansia.
Koreksi Anda
