Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

PERDA Nomor 13 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2015 tentang KESEJAHTERAAN LANJUT USIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah membentuk Panti Wreda guna menampung Lansia terlantar. (2) Panti Wreda yang dikelola Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diutamakan untuk Lansia terlantar.
Koreksi Anda