Koreksi Pasal 37
PERDA Nomor 13 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2015 tentang KESEJAHTERAAN LANJUT USIA
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah membentuk Panti Wreda guna menampung Lansia terlantar.
(2) Panti Wreda yang dikelola Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diutamakan untuk Lansia terlantar.
Koreksi Anda
