Koreksi Pasal 7
PERDA Nomor 13 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2015 tentang KESEJAHTERAAN LANJUT USIA
Teks Saat Ini
Pemerintah Daerah memberikan penghargaan kepada:
a. Lansia, atau kelompok Lansia yang berjasa dalam upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat;
b. perorangan, kelompok, keluarga, organisasi/lembaga dan badan usaha yang berjasa dalam upaya peningkatan kesejahteraan Lansia.
Koreksi Anda
