Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERDA Nomor 13 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2015 tentang KESEJAHTERAAN LANJUT USIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Aksesibilitas pada bangunan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf a, dapat dilaksanakan dengan menyediakan: a. akses masuk dalam bangunan; b. tempat parkir dan tempat naik turun penumpang; c. tempat duduk khusus; d. pegangan tangan pada tangga, dinding, kamar mandi dan toilet; e. tempat telepon;atau f. tanda-tanda peringatan darurat atau sinyal. (2) Persyaratan teknis aksesibilitas pada bangunan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Walikota.
Koreksi Anda