Koreksi Pasal 24
PERDA Nomor 13 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2015 tentang KESEJAHTERAAN LANJUT USIA
Teks Saat Ini
(1) Aksesibilitas pada bangunan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf a, dapat dilaksanakan dengan menyediakan:
a. akses masuk dalam bangunan;
b. tempat parkir dan tempat naik turun penumpang;
c. tempat duduk khusus;
d. pegangan tangan pada tangga, dinding, kamar mandi dan toilet;
e. tempat telepon;atau
f. tanda-tanda peringatan darurat atau sinyal.
(2) Persyaratan teknis aksesibilitas pada bangunan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Walikota.
Koreksi Anda
