Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PERDA Nomor 13 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2015 tentang KESEJAHTERAAN LANJUT USIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemberian perlindungan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf g, dimaksudkan untuk memberikan pelayanan bagi Lansia tidak potensial agar terhindar dari risiko. (2) Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi berbagai gangguan dan ancaman, baik fisik, mental maupun sosial yang dapat mengakibatkan ketidakmampuan Lansia memenuhi kebutuhan dasarnya serta menjalankan peran sosialnya. (3) Perlindungan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui sistem di dalam panti dan/atau luar panti dalam bentuk: a. pendampingan sosial, yang dilaksanakan oleh Pemerintah maupun Masyarakat; b. penyediaan pusat-pusat konsultasi kesejahteraan bagi Lansia terutama di unit-unit pelayanan sosial baik yang dikelola oleh Pemerintah maupun Masyarakat; c. pelayanan kepada Lansia miskin dan/atau terlantar dalam panti Pemerintah atau Masyarakat; d. Asistensi sosial Lansia miskin dan/atau terlantar secara langsung atau melalui LKSLU dalam bentuk uang dan/atau makanan jadi.
Koreksi Anda