Koreksi Pasal 10
PERDA Nomor 13 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2015 tentang KESEJAHTERAAN LANJUT USIA
Teks Saat Ini
(1) Pelayanan pendidikan, pelatihan, konsultasi dan Pendampingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat
(1) huruf b dimaksudkan untuk mengembangkan dan meningkatkan kapasitas pengetahuan, sikap dan keterampilan yang berbasis pada potensi dan pengalaman yang dimiliki oleh Lansia.
(2) Pelayanan pendidikan, pelatihan Konsultasi dan pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan dalam bentuk pelatihan formal maupun non formal sesuai dengan minat dan bakat yang dimiliki Lansia.
(3) Pemerintah Daerah, Masyarakat, Dunia Usaha beserta segenap pemangku kepentingan lainnya didorong agar menyelenggarakan kerjasama dan kemitraan dalam rangka pelayanan pendidikan, pelatihan, konsultasi maupun pendampingan kepada Lansia.
Koreksi Anda
