Koreksi Pasal 28
PERDA Nomor 13 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2015 tentang KESEJAHTERAAN LANJUT USIA
Teks Saat Ini
Pelayanan informasi sebagaimana dimaksud pada Pasal 23 ayat (2) huruf b, dapat dilaksanakan dalam bentuk:
a. penyediaan tanda-tanda khusus; atau
b. bunyi dan gambar pada tempat-tempat khusus yang disediakan pada setiap sarana dan prasarana bangunan/fasilitas umum;
Koreksi Anda
