Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERDA Nomor 13 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2015 tentang KESEJAHTERAAN LANJUT USIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf c, dimaksudkan untuk pengembangan prilaku hidup sehat, pencegahan masalah kesehatan, pelayanan pengobatan dan rehabilitasi kesehatan Lansia agar kondisi Fisik, Mental, dan Sosialnya berfungsi optimal. (2) Pelayanan kesehatan bagi Lansia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui: a. penyuluhan dan penyebarluasan informasi kesehatan Lansia melalui media cetak, elektronik, audio visual dan media informasi lain; b. upaya penyembuhan (baik kuratif dan preventif) yang diperluas pada bidang pelayanan poli geriatric ditingkat Puskesmas sampai Rumah Sakit; c. Optimalisasi pelayanan lembaga perawatan bagi Lansia penderita penyakit kronis dan/atau penyakit terminal, pelayanan Medis maupun pelayanan jaminan kesehatan bagi Lansia. d. pengembangan Pos Pelayanan Terpadu (POSYANDU) Lansia dan Puskesmas Santun Lansia. e. pemberian jaminan sosial bagi Lansia miskin di masyarakat maupun Lansia tertentu.
Koreksi Anda