Koreksi Pasal 14
PERDA Nomor 13 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2015 tentang KESEJAHTERAAN LANJUT USIA
Teks Saat Ini
(1) Dunia Usaha dapat memberikan kesempatan yang seluas- luasnya kepada tenaga kerja Lansia potensial yang memenuhi persyaratan jabatan dan kualifikasi pekerjaan untuk memperoleh pekerjaan sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya.
(2) Penetapan persyaratan jabatan dan kualifikasi pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan memperhatikan faktor:
a. kondisi fisik;
b. ketrampilan dan/atau keahlian;
c. pendidikan;
d. formasi yang tersedia;
e. bidang usaha.
Koreksi Anda
