Koreksi Pasal 34
PERDA Nomor 13 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2015 tentang KESEJAHTERAAN LANJUT USIA
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka pemberian bantuan sosial, Pemerintah Daerah melakukan pembinaan terhadap Lansia potensial yang tidak mampu.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui bimbingan, pemberian informasi, dan/atau bentuk pembinaa lainnya.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian bantuan sosial dan pembinaan akan diatur dalam Peraturan Walikota.
Koreksi Anda
