Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERDA Nomor 13 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2015 tentang KESEJAHTERAAN LANJUT USIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bagi Lansia potensial yang mempunyai ketrampilan dan/atau keahlian untuk melakukan usaha sendiri atau melalui kelompok usaha bersama dapat diberikan bantuan sosial. (2) Pemberian bantuan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam bentuk bantuan stimulan usaha yang bersifat tidak tetap disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
Koreksi Anda