Koreksi Pasal 16
PERDA Nomor 13 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2015 tentang KESEJAHTERAAN LANJUT USIA
Teks Saat Ini
(1) Bagi Lansia potensial yang mempunyai ketrampilan dan/atau keahlian untuk melakukan usaha sendiri atau melalui kelompok usaha bersama dapat diberikan bantuan sosial.
(2) Pemberian bantuan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam bentuk bantuan stimulan usaha yang bersifat tidak tetap disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
Koreksi Anda
