Koreksi Pasal 29
PERDA Nomor 13 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2015 tentang KESEJAHTERAAN LANJUT USIA
Teks Saat Ini
(1) Penyediaan aksesibilitas oleh Pemerintah Daerah masyarakat dan dunia usaha dilaksanakan secara bertahap dengan memperhatikan prioritas aksesibilitas yang dibutuhkan Lansia dan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
(2) Prioritas aksesibilitas yang dibutuhkan Lansia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Walikota.
Koreksi Anda
