Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERDA Nomor 13 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2015 tentang KESEJAHTERAAN LANJUT USIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peningkatan kesejahteraan Lansia ditujukan untuk memenuhi kebutuhan fisik, kebutuhan mental, kebutuhan sosial serta memberi perlindungan dan memberdayakan potensinya, sehingga Lansia memiliki kehidupan yang berguna, berkualitas dan dapat memperpanjang usia harapan hidup pada masa produktif, mencapai kemandirian serta lebih mendekatkan diri kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Koreksi Anda