Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 41

PERDA Nomor 13 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2015 tentang KESEJAHTERAAN LANJUT USIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Komisi Daerah Lansia dimaksud dalam Pasal 40 mempunyai tugas: a. mengoordinasikan perumusan kebijakan, strategi, program, kegiatan, dan langkah-langkah yang diperlukan dalam penanganan Lanjut Usia sesuai pedoman, strategi, program, dan kegiatan yang ditetapkan oleh Komnas Lansia dan Komda Lansia Provinsi, serta kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah dan Gubernur; b. melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh Walikota; c. memantau dan mengevaluasi pelaksanaan program penanganan lanjut usia di kota, kecamatan, dan kelurahan; d. mengendalikan pelaksanaan program penanganan lanjut usia di kabupaten/kota; e. menghimpun, menggerakkan, menyediakan, dan memanfaatkan sumber daya daerah dan masyarakat secara efektif dan efisien untuk kegiatan penanganan lanjut usia; f. menghimpun dan memanfaatkan sumber daya yang berasal dari pusat, provinsi, dan bantuan luar negeri secara efektif dan efisien untuk kegiatan penanganan lanjut usia; g. mengadakan kerjasama antar Komda Lansia Kabupaten/Kota dalam perumusan kebijakan, strategi, program, kegiatan, dan langkah-langkah yang diperlukan dalam penanganan lanjut usia; h. melakukan sosialisasi, advokasi, dan mediasi kepada seluruh aparat Pemerintah Daerah, lembaga pendidikan, lembaga swasta, kader pemberdayaan masyarakat, masyarakat, lembaga adat, lembaga keagamaan, tokoh adat, tokoh agama, serta lembaga kemasyarakatan; i. memfasilitasi pembentukan Komda Lansia Kecamatan dan memfasilitasi pembentukan kelompok Peduli Lanjut Usia Kota Malang. (2) Pendanaan penyelenggaraan penanganan lanjut usia di kota, kecamatan, dan kelurahan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. (3) Komisi Daerah Lansia wajib melaporkan pelaksanaan penanganan lanjut usia kepada Walikota setiap bulan. (4) Walikota melakukan pembinaan terhadap pembentukan Komda Lansia dan pemberdayaan masyarakat dalam penanganan lanjut usia. (5) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi pemberian petunjuk pelaksanaan, bimbingan, supervisi, monitoring dan evaluasi penanganan lanjut usia. (6) Walikota dapat melimpahkan pembinaan penanganan lanjut usia di kelurahan kepada Camat.
Koreksi Anda