Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 38

PERDA Nomor 13 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2015 tentang KESEJAHTERAAN LANJUT USIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah mendorong peran serta Masyarakat dan Dunia Usaha dalam memberikan perlindungan kepada Lansia, terutama Lansia terlantar; (2) Peran serta Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan baik secara perorangan, kelompok maupun melalui organisasi/atau lembaga-lembaga sosial dan Badan Usaha dalam upaya peningkatan kesejahteraan Lansia; (3) Peran serta Masyarakat dan Dunia Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk: a. membentuk Panti Werda; b. membentuk Karang Werda; c. partisipasi penyelenggaraan perayaan hari Lansia Nasional; d. bantuan modal usaha; e. kegiatan edukasi; f. bantuan-bantuan lain yang bermanfaat bagi upaya peningkatan; dan g. kesejahteraan Lansia. (4) Pembentukan Panti Werda sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib menyediakan fasilitas panti yang layak dan memadai bagi kehidupan Lansia. (5) Selain bentuk peran serta sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Masyarakat dan Dunia Usaha berperan serta secara aktif dalam menumbuhkan iklim usaha bagi Lansia potensial melalui kemitraan bidang peningkatan kualitas usaha/produksi, pemasaran, bimbingan dan pelatihan keterampilan di bidang usaha yang dimiiki.
Koreksi Anda