Pasal 1
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Pencarian dan Pertolongan adalah segala usaha dan kegiatan mencari, menolong, menyelamatkan, dan mengevakuasi manusia yang menghadapi keadaan darurat dan/atau bahaya dalam kecelakaan, bencana, atau kondisi membahayakan manusia.
2. Basarnas Spesial Grup yang selanjutnya disingkat BSG adalah sekelompok rescuer yang terpilih melalui seleksi dari berbagai unit kerja di lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan yang dididik dan dilatih agar memiliki kemampuan, keahlian, dan kompetensi khusus di bidang Pencarian dan Pertolongan.
3. Pendidikan dan Pelatihan BSG yang selanjutnya disebut Diklat BSG adalah diklat teknis Pencarian dan Pertolongan yang wajib diikuti oleh calon personel BSG.
4. Kompi adalah Satuan yang berjumlah 100 (seratus) orang yang terdiri atas 3 (tiga) atau 4 (empat) peleton.
5. Operasi Pencarian dan Pertolongan adalah serangkaian kegiatan meliputi Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan dan Penghentian Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan.
6. Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang wwww.peraturan.go.id
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pencarian dan Pertolongan.
7. Kepala Badan adalah Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan.
8. Kantor Pusat adalah kantor pusat Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan.