Koreksi Pasal 7
PERBAN Nomor 10 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2020 tentang BASARNAS SPESIAL GRUP
Teks Saat Ini
(1) Komandan Kompi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a mempunyai tugas:
a. merencanakan pelaksanaan tugas BSG;
b. membagi tugas kepada personel BSG;
c. mengasuh, membina, mendidik dan mengarahkan sikap, mental dan perilaku BSG;
d. mengawasi, mengendalikan dan mendampingi BSG dalam setiap kegiatan, baik di dalam maupun di luar;
e. membina sikap mental/perilaku BSG;
f. melakukan analisa evaluasi kegiatan BSG;
g. memberikan penilaian sikap dan perilaku BSG;
h. merekapitulasi nilai sikap dan perilaku BSG; dan
i. menerapkan prinsip koordinasi.
(2) Wakil Komandan Kompi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b mempunyai tugas:
a. membantu tugas-tugas Komandan Kompi;
b. melaksanakan tugas Komandan Kompi ketika berhalangan hadir sementara; dan
c. menerapkan prinsip koordinasi.
(3) Komandan Peleton sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c mempunyai tugas:
a. bertanggungjawab untuk memelihara dan meningkatkan kemampuan regu yang berada dibawahnya dengan cara selalu melatih anggotanya untuk kesiapan pelaksanaan operasi pencarian dan pertolongan;
b. mengendalikan/mengawasi regu yang berada dibawahnya dalam pelaksanaan latihan, siaga dan operasi pencarian dan pertolongan;
c. membuat jadwal kegiatan latihan mingguan, bulanan peleton; dan
d. membuat laporan kegiatan latihan dan pelaksanaan operasi pencarian dan pertolongan.
wwww.peraturan.go.id
(4) Komandan Regu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d mempunyai tugas:
a. memeriksa kebersihan perorangan serta mes BSG;
b. mengecek kesehatan dan berat badan BSG;
c. mengambil apel BSG setiap hari;
d. mengoordinir personel siaga;
e. menjadi pendamping kegiatan BSG di luar kantor;
f. membawa BSG yang sakit ke rumah sakit; dan
g. menerapkan prinsip koordinasi.
(5) Regu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf e mempunyai tugas:
a. menjalankan perintah pimpinan;
b. mengikuti kegiatan rutin BSG yang sudah terjadwal;
c. melaporkan ke Komandan Regu terkait ketidakhadiran yang meliputi:
1. ijin;
2. cuti; dan
3. sakit.
d. menjaga kebersihan, kerapihan pribadi dan tempat tinggal;
e. mematuhi tata tertib yang berlaku; dan
f. melaksanakan tugas-tugas sesuai Sasaran Kinerja Pegawai rescuer.
Koreksi Anda
