Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERBAN Nomor 10 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2020 tentang BASARNAS SPESIAL GRUP

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Komandan Kompi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a mempunyai tugas: a. merencanakan pelaksanaan tugas BSG; b. membagi tugas kepada personel BSG; c. mengasuh, membina, mendidik dan mengarahkan sikap, mental dan perilaku BSG; d. mengawasi, mengendalikan dan mendampingi BSG dalam setiap kegiatan, baik di dalam maupun di luar; e. membina sikap mental/perilaku BSG; f. melakukan analisa evaluasi kegiatan BSG; g. memberikan penilaian sikap dan perilaku BSG; h. merekapitulasi nilai sikap dan perilaku BSG; dan i. menerapkan prinsip koordinasi. (2) Wakil Komandan Kompi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b mempunyai tugas: a. membantu tugas-tugas Komandan Kompi; b. melaksanakan tugas Komandan Kompi ketika berhalangan hadir sementara; dan c. menerapkan prinsip koordinasi. (3) Komandan Peleton sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c mempunyai tugas: a. bertanggungjawab untuk memelihara dan meningkatkan kemampuan regu yang berada dibawahnya dengan cara selalu melatih anggotanya untuk kesiapan pelaksanaan operasi pencarian dan pertolongan; b. mengendalikan/mengawasi regu yang berada dibawahnya dalam pelaksanaan latihan, siaga dan operasi pencarian dan pertolongan; c. membuat jadwal kegiatan latihan mingguan, bulanan peleton; dan d. membuat laporan kegiatan latihan dan pelaksanaan operasi pencarian dan pertolongan. wwww.peraturan.go.id (4) Komandan Regu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d mempunyai tugas: a. memeriksa kebersihan perorangan serta mes BSG; b. mengecek kesehatan dan berat badan BSG; c. mengambil apel BSG setiap hari; d. mengoordinir personel siaga; e. menjadi pendamping kegiatan BSG di luar kantor; f. membawa BSG yang sakit ke rumah sakit; dan g. menerapkan prinsip koordinasi. (5) Regu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf e mempunyai tugas: a. menjalankan perintah pimpinan; b. mengikuti kegiatan rutin BSG yang sudah terjadwal; c. melaporkan ke Komandan Regu terkait ketidakhadiran yang meliputi: 1. ijin; 2. cuti; dan 3. sakit. d. menjaga kebersihan, kerapihan pribadi dan tempat tinggal; e. mematuhi tata tertib yang berlaku; dan f. melaksanakan tugas-tugas sesuai Sasaran Kinerja Pegawai rescuer.
Koreksi Anda