Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERBAN Nomor 10 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2020 tentang BASARNAS SPESIAL GRUP

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, BSG menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan siaga Pencarian dan Pertolongan; b. pelaksanaan kesamaptaan jasmani. c. pemeliharaan, penyiapan, dan pengoperasian sarana Pencarian dan Pertolongan; d. pemeliharaan, penyiapan, dan pengoperasian peralatan komunikasi lapangan; e. pemeliharaan, penyiapan, dan pengoperasian peralatan pendukung Operasi Pencarian dan Pertolongan; f. pelaksanaan latihan; g. pemeliharaan dan peningkatan kemampuan personel BSG; dan h. pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan.
Koreksi Anda