Koreksi Pasal 5
PERBAN Nomor 10 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2020 tentang BASARNAS SPESIAL GRUP
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, BSG menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan siaga Pencarian dan Pertolongan;
b. pelaksanaan kesamaptaan jasmani.
c. pemeliharaan, penyiapan, dan pengoperasian sarana Pencarian dan Pertolongan;
d. pemeliharaan, penyiapan, dan pengoperasian peralatan komunikasi lapangan;
e. pemeliharaan, penyiapan, dan pengoperasian peralatan pendukung Operasi Pencarian dan Pertolongan;
f. pelaksanaan latihan;
g. pemeliharaan dan peningkatan kemampuan personel BSG; dan
h. pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan.
Koreksi Anda
