Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERBAN Nomor 10 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2020 tentang BASARNAS SPESIAL GRUP

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Organisasi BSG terdiri atas: a. Komandan Kompi; b. Wakil Komandan Kompi; c. Komandan Peleton; d. Komandan Regu; dan e. Regu. (2) Struktur organisasi BSG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. wwww.peraturan.go.id
Koreksi Anda