Koreksi Pasal 26
PERBAN Nomor 10 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2020 tentang BASARNAS SPESIAL GRUP
Teks Saat Ini
Hak personel BSG terdiri atas:
a. mes/tempat tinggal;
b. mendapatkan pelatihan dalam dan luar negeri;
c. mengikuti lomba uji ketangkasan antar kementerian/lembaga;
d. mendapatkan pakaian dinas harian, pakaian dinas upacara, dan pakaian dinas lapangan;
e. mendapatkan perlengkapan individu;
f. mendapatkan pelayanan kesehatan; dan
g. mendapatkan alat pelindung diri.
Koreksi Anda
