Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERBAN Nomor 10 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2020 tentang BASARNAS SPESIAL GRUP

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kewajiban personel BSG meliputi: a. melaksanakan siaga Pencarian dan Pertolongan; b. melaksanakan latihan Pencarian dan Pertolongan; c. melaksanakan Operasi Pencarian dan Pertolongan; d. melaksanakan kesamaptaan jasmani; e. melaksanakan peningkatan keterampilan dan wwww.peraturan.go.id kompetensi; dan f. melaksanakan pengecekan dan pemeliharaan peralatan Pencarian dan Pertolongan.
Koreksi Anda