Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERBAN Nomor 10 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2020 tentang BASARNAS SPESIAL GRUP

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penerimaan calon personel BSG dilakukan melalui tahapan sebagai berikut: a. proses seleksi; dan b. Diklat BSG. (2) Proses seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dalam 2 (dua) tahap: a. tahap kesatu dilaksanakan oleh Kantor Pencarian dan Pertolongan; dan b. tahap kedua dilaksanakan oleh Kantor Pusat Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan.
Koreksi Anda