Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

PERBAN Nomor 10 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2020 tentang BASARNAS SPESIAL GRUP

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Selain melaksanakan pembinaan personel BSG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, seluruh personel BSG melaksanakan pemeriksaan kesehatan lengkap. (2) Pemeriksaan kesehatan lengkap sebagai dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan 2 (dua) kali dalam setahun. wwww.peraturan.go.id
Koreksi Anda