Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERBAN Nomor 10 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2020 tentang BASARNAS SPESIAL GRUP

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tes kesehatan lanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf b, meliputi: a. tes urine; b. tes darah; c. rontgen; d. elektrokardiogram (EKG); dan e. ultrasonografi (USG).
Koreksi Anda