Koreksi Pasal 2
PERBAN Nomor 10 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2020 tentang BASARNAS SPESIAL GRUP
Teks Saat Ini
(1) Pembentukan BSG bertujuan untuk perkuatan dan optimalisasi pengerahan dan pengendalian Operasi Pencarian dan Pertolongan pada kecelakaan, bencana, dan/atau kondisi membahayakan manusia.
(2) Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada:
a. lokasi dan/atau daerah dengan tingkat kesulitan tinggi;
b. kecelakaan yang membutuhkan penanganan khusus; dan
c. daerah terdampak yang luas.
(3) Selain pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), BSG juga dapat ditugaskan ke luar negeri dalam mendukung pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan.
Koreksi Anda
