Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PERBAN Nomor 10 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2020 tentang BASARNAS SPESIAL GRUP

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kompetensi dan/atau keahlian khusus bidang Pencarian dan Pertolongan di darat paling sedikit terdiri atas: a. kemampuan melaksanakan Pencarian dan Pertolongan di reruntuhan bangunan; b. kemampuan melaksanakan Pencarian dan Pertolongan di gunung/hutan; c. kemampuan melaksanakan Pencarian dan Pertolongan di medan vertikal; dan d. kemampuan melaksanakan Pencarian dan Pertolongan pada kecelakaan kendaraan bermotor dan kereta api yang memerlukan penanganan khusus. (2) Kompetensi dan/atau keahlian khusus bidang Pencarian dan Pertolongan di air paling sedikit terdiri atas: a. kemampuan melaksanakan Pencarian dan Pertolongan di permukaan air; dan b. kemampuan melaksanakan Pencarian dan Pertolongan di kedalaman air. (3) Kompetensi dan/atau keahlian khusus bidang Pencarian dan Pertolongan di udara paling sedikit terdiri atas: a. kemampuan melaksanakan Pencarian dan Pertolongan melalui udara; dan b. kemampuan pembuatan helipad.
Koreksi Anda