Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERBAN Nomor 10 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2020 tentang BASARNAS SPESIAL GRUP

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Regu BSG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d terdiri atas: a. regu alpha; b. regu bravo; c. regu charlie; d. regu delta; e. regu echo; f. regu foxtrot; g. regu golf; h. regu hotel; i. regu india; dan j. regu juliet. wwww.peraturan.go.id (2) Masing-masing regu BSG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah paling banyak 12 (dua belas) orang. (3) Dalam hal pelaksanaan siaga Pencarian dan Pertolongan dan/atau pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan, jumlah regu BSG disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi di lapangan.
Koreksi Anda