Koreksi Pasal 30
PERBAN Nomor 10 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2020 tentang BASARNAS SPESIAL GRUP
Teks Saat Ini
Sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (4) dan selain sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) berupa:
a. pencabutan brevet BSG pada baret; dan wwww.peraturan.go.id
b. pencabutan badge BSG pada seluruh pakaian dinas.
Koreksi Anda
