Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERBAN Nomor 10 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2020 tentang BASARNAS SPESIAL GRUP

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (4) dan selain sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) berupa: a. pencabutan brevet BSG pada baret; dan wwww.peraturan.go.id b. pencabutan badge BSG pada seluruh pakaian dinas.
Koreksi Anda