Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERBAN Nomor 10 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2020 tentang BASARNAS SPESIAL GRUP

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) BSG berkedudukan di Kantor Pusat Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan. (2) BSG berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Direktur Operasi. (3) BSG dipimpin oleh Komandan Kompi. wwww.peraturan.go.id
Koreksi Anda