Koreksi Pasal 24
PERBAN Nomor 10 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2020 tentang BASARNAS SPESIAL GRUP
Teks Saat Ini
(1) Personel BSG ditempatkan dan ditugaskan pada Kantor wwww.peraturan.go.id
Pusat.
(2) Penugasan personel BSG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk jangka waktu selama 4 (empat) tahun.
(3) Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diperpanjang selama 1 (satu) tahun.
Koreksi Anda
