Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERBAN Nomor 10 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2020 tentang BASARNAS SPESIAL GRUP

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Personel BSG ditempatkan dan ditugaskan pada Kantor wwww.peraturan.go.id Pusat. (2) Penugasan personel BSG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk jangka waktu selama 4 (empat) tahun. (3) Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diperpanjang selama 1 (satu) tahun.
Koreksi Anda