Koreksi Pasal 20
PERBAN Nomor 10 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2020 tentang BASARNAS SPESIAL GRUP
Teks Saat Ini
(1) Pemantauan akhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf d, merupakan pemeriksaan dan penilaian atas keseluruhan hasil proses seleksi dan persyaratan administrasi para calon personel BSG.
(2) Pemantauan akhir sebagaimana dimaksud ayat (1), terdiri atas:
a. pemeriksaan hasil tes tertulis;
wwww.peraturan.go.id
b. pemeriksaan hasil tes kesehatan;
c. pemeriksaan hasil tes kesamaptaan; dan
d. wawancara.
Koreksi Anda
