Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 43

PERBAN Nomor 10 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2020 tentang BASARNAS SPESIAL GRUP

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dana untuk penyelenggaraan BSG bersumber dari: a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan b. sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat. wwww.peraturan.go.id (2) Sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dikelola sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda