Koreksi Pasal 16
PERBAN Nomor 10 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2020 tentang BASARNAS SPESIAL GRUP
Teks Saat Ini
(1) Tes psikologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a merupakan tes bidang yang ditandai dengan penggunaan sampel perilaku untuk menilai konstruksi psikologis berupa fungsi kognitif dan emosional individu.
(2) Tes psikologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. tes logika aritmetika;
b. tes logika penalaran;
c. tes analog verbal;
d. tes kraeplin pauli;
e. tes wartegg;
f. tes draw a man;
g. tes army alpha intelegence;
h. tes menggambar pohon; dan
i. tes Edwards Personal Preference Schedule (EPPS).
Koreksi Anda
