Koreksi Pasal 13
PERBAN Nomor 10 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2020 tentang BASARNAS SPESIAL GRUP
Teks Saat Ini
(1) Tes Kesamaptaan awal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf c merupakan tes untuk menilai kemampuan dan ketahanan fisik seorang calon personel BSG.
(2) Tes Kesamaptaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. kesamaptaan A;
b. kesamaptaan B; dan
c. kesamaptaan C.
Koreksi Anda
