Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERBAN Nomor 10 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2020 tentang BASARNAS SPESIAL GRUP

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Seleksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a merupakan persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon personel BSG. (2) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan; b. diutamakan belum menikah; c. usia paling tinggi 30 tahun; d. pemangku Jabatan Fungsional Rescuer dibuktikan dengan Keputusan Pengangkatan Jabatan Fungsional Rescuer; dan e. bebas narkoba dibuktikan dengan surat keterangan dari Badan Nasional Narkotika Provinsi.
Koreksi Anda