Koreksi Pasal 11
PERBAN Nomor 10 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2020 tentang BASARNAS SPESIAL GRUP
Teks Saat Ini
(1) Seleksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a merupakan persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon personel BSG.
(2) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan;
b. diutamakan belum menikah;
c. usia paling tinggi 30 tahun;
d. pemangku Jabatan Fungsional Rescuer dibuktikan dengan Keputusan Pengangkatan Jabatan Fungsional Rescuer; dan
e. bebas narkoba dibuktikan dengan surat keterangan dari Badan Nasional Narkotika Provinsi.
Koreksi Anda
