Koreksi Pasal 33
PERBAN Nomor 10 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2020 tentang BASARNAS SPESIAL GRUP
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan personel BSG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) huruf a dilaksanakan oleh Direktorat yang membidangi operasi.
(2) Pembinaan personel BSG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk menyiapkan personel BSG dalam melaksanakan tugas perbantuan Operasi Pencarian dan Pertolongan.
(3) Dalam hal menunjang pembinaan personel BSG dapat dilakukan dengan memberikan pengetahuan, keterampilan, dan pengembangan, peralatan, serta wwww.peraturan.go.id
teknologi dalam menunjang pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan.
Koreksi Anda
