Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERBAN Nomor 10 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2020 tentang BASARNAS SPESIAL GRUP

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan seleksi penerimaan calon personel BSG dilaksanakan oleh tim seleksi. (2) Tim seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. pejabat Kantor Pusat Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan; b. pejabat Kantor Pencarian dan Pertolongan; dan/atau c. pejabat lain di luar Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan. (3) Tim seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan. (4) Tim seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b ditetapkan dengan Keputusan Kepala Kantor Pencarian dan Pertolongan. (5) Tim seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan atau Keputusan Kepala Kantor Pencarian dan Pertolongan.
Koreksi Anda