Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERBAN Nomor 10 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2020 tentang BASARNAS SPESIAL GRUP

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Selain mendapatkan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dan Pasal 30, Personel BSG dapat diberhentikan apabila: a. menjadi tersangka tindak pidana; b. menjalani cuti di luar tanggungan negara; c. mengundurkan diri sebagai personel BSG; d. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan; e. tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban sebagai personel BSG; dan f. dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang dan berat.
Koreksi Anda