Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 39

PERBAN Nomor 10 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2020 tentang BASARNAS SPESIAL GRUP

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam pemberian bantuan Operasi Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 personel BSG berada di bawah kendali Koordinator Misi Pencarian dan Pertolongan. (2) Pemberian bantuan Operasi Pencarian dan Pertolongan oleh personel BSG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didukung dengan kendaraan operasional, peralatan Pencarian dan Pertolongan, serta peralatan komunikasi sesuai dengan jenis kecelakaan, bencana, dan/atau kondisi membahayakan manusia. wwww.peraturan.go.id
Koreksi Anda