Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERBAN Nomor 10 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2020 tentang BASARNAS SPESIAL GRUP

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tes kesehatan dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b, merupakan pemeriksaan yang paling sedikit meliputi: a. tinggi badan; b. berat badan; c. kulit; d. varikokel dan hernia; e. ambeien; f. amandel; g. tangan; h. jemari tangan; i. telapak kaki; j. mata; k. gigi; l. Telinga, Hidung, dan Tenggorokan (THT); m. anus; dan n. bentuk kaki. (2) Hasil pemeriksaan kesehatan dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan surat wwww.peraturan.go.id keterangan dari rumah sakit dan/atau tenaga medis yang memiliki kewenangan dan disertai dengan surat keterangan sehat.
Koreksi Anda