Koreksi Pasal 29
PERBAN Nomor 10 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2020 tentang BASARNAS SPESIAL GRUP
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal personel BSG tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 akan diberikan sanksi.
(2) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:
a. tidak diikutsertakan dalam pelaksanaan siaga paling banyak 3 (tiga) kali selama sebulan; dan/atau
b. tidak diikutsertakan dalam pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan.
Koreksi Anda
