Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERBAN Nomor 10 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2020 tentang BASARNAS SPESIAL GRUP

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal personel BSG tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 akan diberikan sanksi. (2) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi: a. tidak diikutsertakan dalam pelaksanaan siaga paling banyak 3 (tiga) kali selama sebulan; dan/atau b. tidak diikutsertakan dalam pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan.
Koreksi Anda