Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERBAN Nomor 10 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2020 tentang BASARNAS SPESIAL GRUP

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Calon personel BSG yang dinyatakan lulus Diklat BSG diangkat menjadi personel BSG. (2) Calon personel BSG yang dinyatakan tidak lulus dalam Diklat BSG, dikembalikan ke Kantor Pencarian dan Pertolongan asalnya.
Koreksi Anda