Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERBAN Nomor 10 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2020 tentang BASARNAS SPESIAL GRUP

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Proses seleksi tahap kesatu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf a, meliputi: a. seleksi administrasi: b. tes kesehatan dasar tes; dan c. kesamaptaan awal. (2) Proses seleksi tahap kedua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf b, meliputi: a. tes tertulis; b. tes kesehatan lanjutan; c. tes kesamaptaan lanjutan; dan d. pemantauan akhir. wwww.peraturan.go.id
Koreksi Anda