Koreksi Pasal 34
PERBAN Nomor 10 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2020 tentang BASARNAS SPESIAL GRUP
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan personel BSG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 paling sedikit dilaksanakan melalui:
a. pendidikan dan pelatihan;
b. pelatihan Pencarian dan Pertolongan; dan
c. latihan Pencarian dan Pertolongan;
(2) Pembinaan personel BSG sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
