Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PERBAN Nomor 10 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2020 tentang BASARNAS SPESIAL GRUP

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan personel BSG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 paling sedikit dilaksanakan melalui: a. pendidikan dan pelatihan; b. pelatihan Pencarian dan Pertolongan; dan c. latihan Pencarian dan Pertolongan; (2) Pembinaan personel BSG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda