Koreksi Pasal 17
PERBAN Nomor 10 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2020 tentang BASARNAS SPESIAL GRUP
Teks Saat Ini
(1) Tes psikometri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf b merupakan tes metode ilmiah standar yang digunakan untuk mengukur kemampuan mental dan perilaku satu individu.
(2) Tes psikometri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wwww.peraturan.go.id
terdiri atas:
a. tes kepribadian;
b. tes Intelligence Quotient (IQ);
c. tes sikap;
d. tes bakat;
e. tes minat; dan
f. tes neuropsikologis.
Koreksi Anda
