Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERBAN Nomor 10 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2020 tentang BASARNAS SPESIAL GRUP

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Diklat BSG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf b, diselenggarakan oleh lembaga Diklat Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan. (2) Diklat BSG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Diklat yang wajib diikuti oleh seluruh calon personel BSG yang lulus dalam seleksi tahap kesatu dan seleksi tahap kedua. (3) Diklat BSG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan materi yang terdiri atas: wwww.peraturan.go.id a. pertolongan medis pertama; b. pertolongan pada ketinggian; c. Pencarian dan Pertolongan di gunung hutan; d. Pencarian dan Pertolongan di air; e. Pencarian dan Pertolongan menggunakan helikopter; f. Pencarian dan Pertolongan pada daerah permukiman; g. pertolongan pada bangunan runtuh; h. pertolongan pada kecelakaan kendaraan bermotor; i. pertolongan pada korban yang terpapar terhadap barang berbahaya dan beracun; j. pertolongan pada ruang terbatas; k. pertolongan pada kebakaran; l. perencanaan Pencarian dan Pertolongan; m. komunikasi Pencarian dan Pertolongan lapangan; n. bahasa Inggris; dan o. administrasi dan kehumasan Operasi Pencarian dan Pertolongan. (2) Materi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disesuaikan dengan kurikulum dan silabus yang telah ditetapkan.
Koreksi Anda