Koreksi Pasal 42
PERBAN Nomor 10 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2020 tentang BASARNAS SPESIAL GRUP
Teks Saat Ini
Komandan Kompi BSG, Wakil Komandan Kompi, Komandan Peleton dan Komandan Regu, memimpin, mengoordinasikan, dan memberikan bimbingan serta petunjuk pelaksanaan tugas kepada personel BSG.
Koreksi Anda
