Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 41

PERBAN Nomor 10 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2020 tentang BASARNAS SPESIAL GRUP

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Komandan Kompi, Wakil Komandan Kompi, Komandan Peleton dan Komandan Regu wajib mengawasi personel BSG. (2) Dalam hal terjadi penyimpangan personel BSG, Komandan Kompi BSG, Wakil Komandan Kompi, Komandan Peleton dan Komandan Regu BSG, dapat mengambil langkah yang diperlukan.
Koreksi Anda