Koreksi Pasal 41
PERBAN Nomor 10 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2020 tentang BASARNAS SPESIAL GRUP
Teks Saat Ini
(1) Komandan Kompi, Wakil Komandan Kompi, Komandan Peleton dan Komandan Regu wajib mengawasi personel BSG.
(2) Dalam hal terjadi penyimpangan personel BSG, Komandan Kompi BSG, Wakil Komandan Kompi, Komandan Peleton dan Komandan Regu BSG, dapat mengambil langkah yang diperlukan.
Koreksi Anda
